Tentang Kami
Profil Perusahaan
PT. Wijaya Kencana Indonesia mendapat kepercayaan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 21/IUPHHK-HA/PMDN/2016 tanggal 18 Oktober 2016, tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) kepada PT. Wijaya Kencana Indonesia, atas areal seluas ± 38.695 Hektar yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.918/MENLHK/SETJEN/HPL.0/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021, PT. Wijaya Kencana Indonesia berubah menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT. Wijaya Kencana Indonesia adalah Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (Hutan Alam), dengan system Silvikultur yang diterapkan adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).
Data Perusahaan
Visi & Misi
Visi
"Menjadi perusahaan PBPH-HA terkemuka dengan mengedepankan profesionalisme usaha kelestarian hutan serta penerapan teknologi yang sesuai, guna diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi perusahaan, karyawan maupun masyarakat disekitar hutan."
Misi
- •Meningkatkan dan mengembangkan unit usaha dibidang kehutanan secara optimal yang berbasis pada kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan.
- •Mengelola unit usaha kehutanan (PBPH-HA) secara professional guna meningkatkan efisiensi dan pendapatan.
- •Melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan prodüksi lestari (PHPL) sehingga mendapatkan sertifikat PHPL.
- •Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar hutan secara proporsional.
- •Berperan serta dalam meningkatkan pembangunan perekonomian daerah dan nasional.